JAKARTA, KOMPAS.com -- Di tengah belum beresnya
penyaluran tunjangan profesi guru bagi guru yang sudah lulus uji
sertifikasi ini, beredar kabar pembayaran triwulan kedua pada Juli nanti
akan dihentikan. Dari informasi yang didapat guru, penundaan atau
penghentian penyaluran tunjangan profesi ini akibat pemerintah daerah
yang belum menuntaskan pembayaran pada triwulan pertama.
"Pembayaran
triwulan kedua bisa mulur juga, bahkan tidak bayar. Dari informasi ini
karena masih banyak daerah yang belum melapor realisasi pembayaran,"
kata Iwan Hermawan, Sekretaris Jenderal Federasi Guru Independen
Indonesia, Minggu (17/6/2012).
Menurut Iwan, dalam pembayaran
tunjangan profesi guru, kelalaian dan kesalahan ada pada pemerintah
daerah. Akan tetapi, selalu guru yang kena sanksi tidak dibayar. "Ini
sangat tidak adil. Guru selalu dikorbankan," ujar Iwan.
Iwan mengatakan, ketika sejumlah organisasi guru diundang dalam focus group discussion,
Senin (11/6/2012), ada 166 kota/kabupaten yang belum memberi laporan
penyaluran tunjangan profesi tahun 2011. Padahal, penyaluran triwulan
kedua mensyaratkan adanya laporan realisasi tahun lalu.
"Lagi-lagi guru yang menjadi korban kebijakan dan kelalaian pemerintah daerah," ujar Iwan.
Utomo
Sastriarso dari Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, Kementerian
Keuangan, mengatakan penyaluran dana tunjangan profesi guru dari kas
negara ke kas daerah sebenarnya dilakukan sesuai jadwal seperti
ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2012.
Dana sudah disalurkan akhir Maret. Pembayaran pada guru seharusnya
dilakukan paling lambat April.
Terkait kabar pembayaran triwulan
kedua yang akan dihentikan, Utomo mengatakan sesuai ketentuan
pentransferan uang dari kas negara ke kas daerah untuk triwulan kedua
bisa dilakukan kalau pemerintah darah sudah membuat laporan pembayaran
semester pertama dan kedua tahun 2012.
"Memang masih ada
pemerintah daerah yang belum mengirim laporan atau yang masih belum
lengkap. Kami secara proaktif terus menghubungi daerah supaya
mempercepat pelaporan supaya tidak terjadi keterlambatan," kata Utomo.
Para
guru di daerah yang mengalami kekurangan pembayaran, menurut Utomo,
tidak perlu khawatir. Kemendikbud dan pemerintah daerah bisa mengajukan
untuk tahun anggaran berikutnya.
Sesuai yang tertera dalam PMK
Nomor 34 Tahun 2012, anggaran tunjangan pendidik guru mencapai Rp 30,559
triliun. Jumlah itu sudah memperhitungkan kenaikan gaji pokok dan
kekurangan pembayaran tahun 2010.
Secara terpisah, Menteri
Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh mengatakan akan mengevaluasi
pembayaran tunjangan profesi guru yang terus bermasalah. Jika pada
triwulan kedua pembayaran yang semestinya diterima guru pada Juli masih
bermasalah, pemerintah akan memperbaiki pembayaran tunjangan profesi
guru tersebut.