JAKARTA, KOMPAS.com -- Uji kompetensi bagi guru
bersertifikat wajib diikuti semua guru yang sudah mengantungi sertifikat
sebagai pendidik profesional pada akhir Juli. Pelaksanaan uji
kompetensi guru bersertifikat ini untuk dasar pembinaan dan penilaian
kinerja, tanpa ada konsekuensinya dengan pembayaran tunjangan profesi
pendidik yang sudah mereka terima.
"Penolakan para guru karena
belum paham. Tidak ada kaitannya dengan risiko finansial seperti
penghentian tunjangan pendidikan profesi. Untuk melakukan itu, perlu
dicari payung hukumnya," kata Syawal Gultom, Kepala Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Pendidik dan Peningkatan Mutu Pendidikan,
Kemendikbud, Jumat (15/6/2012) di Jakarta.
Menurut Syawal,
guru-guru yang menolak uji kompetensi bagi guru bersertifikat, berarti
menolak penilaian kinerja yang mulai diberlakukan tahun 2013. Hasil uji
kompetensi guru, termasuk guru bersertifikat, sebagai awal untuk
penilaian kinerja dan pembinaan guru yang sesuai dengan kondisi dan
kebutuhan setiap guru.
Seperti diberitakan, sejumlah organisasi
guru menolak rencana Kemendikbud menggelar uji kompetensi pada 1.020.000
guru bersertifikat. Mereka lulus sertifikasi dalam periode 2007-2011
lewat penilaian portofolio serta pendidikan dan pelatihan profesi guru
(PLPG).
Syawal mengatakan, meskipun guru sudah dinyatakan
profesional, kompetensinya tetap perlu diuji dalam waktu tertentu. Uji
kompetensi bagi guru yang akan ikut sertifikasi dan yang sudah
bersertifikat dilakukan untuk kepentingan pembinaan guru yang lebih
baik.
Uji kompetensi guru bersertifikat akan dilaksanakan secara
online serentak di seluruh Indonesia. Para guru yang tidak memenuhi
standar minimum akan dibina dan dilatih pada tahun 2013 dengan sistem
online.
Pada uji kompetensi awal (UKA) bagi calon guru yang akan
disertifikasi, didapati kompetensi guru secara nasional rendah, yakni
42,25. Di jenjang TK, kompetensi guru 58,87, SD (36,86), SMP (45,15),
SMA (51,35), SMK (49,07), dan pengawas (32,58).