PGRI: UJI KOMPETENSI GURU 'NGGAK' PENTING
(Dikutif Dari REPUBLIKA.CO.ID)
Minggu, 15 Januari 2012 15:53 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Uji kompetisi yang diberlakukan ke guru selama ini untuk mendapatkan sertifikasi dinilai tidak memiliki arti penting. Bahkan, terkesan mengada-ada dan mubazir serta cenderung membuat guru tertekan.
Menurut Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), Sulistyo uji kompetensi sebagai upaya pihak-pihak tertentu yang tidak rela guru meningkat kesejahteraannya dengan tunjangan profesi pendidik melalui proses sertifikasi. "Uji kompetensi sejenis itu tak ada urgensinya," kata Sulistiyo melalui pesan singkatnya, Ahad (15/1).
Ia memahami pernyataan pemerintah yang mengatakan uji kompetensi tak melanggar PP 74/2008 karena secara eksplisit tak dilarang. Namun menurut dia uji kompetensi tersebut tak diperlukan dalam penetapan peserta sertifikasi itu.
Sulistiyo mengatakan, dalam Pasal 12 PP tersebut memang tidak ada larangan melakukan uji kompetensi bagi guru-guru yang telah memenuhi syarat (S1). Karena kuota terbatas, selanjutnya ditentukan berdasarkan urutan usia, masa kerja, dan golongan ruang).
"Akan tetapi pada bagian berikutnya dinyatakan mereka langsung mengikuti sertifikasi melalui uji kompetensi, bentuknya dengan portofolio. Jika masih kurang diikuti dengan pendidikan dan pelatihan (yang disebut PLPG). Nah, sekarang justru fortofolio juga ditinggal, hanya satu persen saja," tuturnya.
Secara akademik, kata Sulistiyo, sesungguhnya tak ada yang salah dengan portofolio itu. "Jika pelaksanaannya ada penyimpangan itu yang harus diatasi dan diperbaiki," imbuhnya.
Kemudian dalam mengikuti PLPG banyak tugas dan kegiatan yang sering tidak mempertimbangkan kondisi guru. Bahkan ada asesor yang gaya dan nadanya mengancam dan menakut-nakuti sehingga menambah beban bagi guru.
"Jangan sampai terulang ada guru yang bunuh diri ketika mengikuti PLPG dan juga sakit sampai akhirnya meninggal," katanya menegaskan.
Redaktur: Djibril Muhammad
Reporter: Fernan Rahadi
UJI KOMPETENSI GURU DINILAI LANGGAR ATURAN
Rabu, 11 Januari 2012 16:15 WIB
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) bersikeras uji kompetensi yang diwajibkan pemerintah untuk mendapatkan sertifikasi guru merupakan kebijakan yang salah. Menurut Ketua Pengurus Besar PGRI, Sulistiyo, kebijakan tersebut telah melanggar peraturan perundangan. "Uji kompetensi ditolak karena tidak diwajibkan dalam PP Nomor 74 tahun 2008 pasal 12," kata Sulistiyo, Rabu (11/1).
PP tersebut menyebutkan, Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sedangkan untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan lampiran yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
PP tersebut menyebutkan, Guru Dalam Jabatan yang telah memiliki kualifikasi akademik S1 atau D4 dapat mengikuti pelatihan untuk memperoleh sertifikat. Sedangkan untuk ikut pelatihan di Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) cukup dengan lampiran yang merupakan pengakuan atas pengalaman profesional guru.
Saat ini PGRI sedang membuat penelitian mengenai pelanggaran PP tersebut. Dengan dasar penelitian itu PGRI akan melaporkan ke ranah hukum mengenai uji kompetensi tersebut. Selain itu PGRI juga sedang membuat penelitian mengenai tekanan yang dialami para guru akibat uji kompetensi tersebut. "Guru yang ingin ikut sertifikasi stres karena dipersulit dengan uji kompetensi. Sementara guru yang sudah senior malu karena tidak lulus," katanya.
Menurut Sulistiyo, uji kompetensi yang disahkan melalui Permendiknas No 11 tahun 2011 seharusnya tidak berlaku karena sudah ada peraturan di atasnya, yakni UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. "UU itu menyebut pada 2015 guru yang sudah 10 tahun mengajar harus sudah mendapat sertifikasi pendidik pada 2015," katanya.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggariskan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi guru. Hal itu terkait dengan anggaran untuk gaji guru dari APBN terbilang besar, yaitu Rp 163 triliun.
Kementerian Pendidikan Nasional (Kemendiknas) menggariskan uji kompetensi untuk mendapatkan sertifikasi guru. Hal itu terkait dengan anggaran untuk gaji guru dari APBN terbilang besar, yaitu Rp 163 triliun.
Redaktur: Dewi Mardiani
Reporter: Fernan Rahadi