Pages

Saturday, 14 January 2012

PERDA Jabar Nomor 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah

PAJAK PROGRESIF
(Perda Jabar No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah)


Dasar Hukum : Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang pajak Daerah
Tujuan             : Azas Keadilan bagi Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Sasaran           : Adalah Wajib Pajak  (WP)  yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari
                          Satu dengan nama dan alamat serta jenis kendaraan yang sama.

Misalnya          :
A.    Roda Dua / Motor
Seseorang yang memiliki 5 buah sepeda motor dengan nama sendiri dan alamat yang sama :
1.      Kendaraan ke-1           : Pembayaran Normal              (1.75%)
2.      Kendaraan Ke-2          : Ada Peningkatan Menjadi    (2.25%)
3.      Kendaraan Ke-3          : Ada Peningkatan Menjadi    (2.75%)
4.      Kendaraan Ke-4          : Ada Peningkatan Menjadi    (3.25%)
5.      Kendaraan Ke-5          : Ada Peningkatan Menjadi    (3.75%)

B.     Roda Empat / Mobil
Seseorang memiliki dua buah mobil atas nama sendiri dan alamat yang sama :
1.      Kendaraan Ke-1          : Pembayaran Normal              (1.75%)
2.      Kendaraan Ke-2          : Ada Peningkatan Menjadi    (2.25%)

C.    Roda Dua dan Roda Empat / Motor dan Mobil
Seseorang yang memiliki satu buah mobil dan dua buah motor dengan nama sendiri dan alamat yang sama, maka :
1.      Mobil Tidak terkena Pajak Progresif
2.      Motor urutan kepemilikan Pertama Pembayaran Normal
3.      Motor urutan kepemilikan Kedua Terkena Pajak Progresif

 
Bagi yang mau Mendaftar sebagai Agen SINERGY....Silahkan Klik Postingan Tentang Sinergy, atau Klik Menu sebelah Kanan (Scroll ke bawah) atau Hubungi 085223139139 untuk Info lebih lanjut !!!