PAJAK PROGRESIF
(Perda Jabar No. 13 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah)
Dasar Hukum : Perda Jawa Barat No. 13 Tahun 2011 Tentang pajak Daerah
Tujuan : Azas Keadilan bagi Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Sasaran : Adalah Wajib Pajak (WP) yang memiliki kendaraan bermotor lebih dari
Satu dengan nama dan alamat serta jenis kendaraan yang sama.
Misalnya :
A. Roda Dua / Motor
Seseorang yang memiliki 5 buah sepeda motor dengan nama sendiri dan alamat yang sama :
1. Kendaraan ke-1 : Pembayaran Normal (1.75%)
2. Kendaraan Ke-2 : Ada Peningkatan Menjadi (2.25%)
3. Kendaraan Ke-3 : Ada Peningkatan Menjadi (2.75%)
4. Kendaraan Ke-4 : Ada Peningkatan Menjadi (3.25%)
5. Kendaraan Ke-5 : Ada Peningkatan Menjadi (3.75%)
B. Roda Empat / Mobil
Seseorang memiliki dua buah mobil atas nama sendiri dan alamat yang sama :
1. Kendaraan Ke-1 : Pembayaran Normal (1.75%)
2. Kendaraan Ke-2 : Ada Peningkatan Menjadi (2.25%)
C. Roda Dua dan Roda Empat / Motor dan Mobil
Seseorang yang memiliki satu buah mobil dan dua buah motor dengan nama sendiri dan alamat yang sama, maka :
1. Mobil Tidak terkena Pajak Progresif
2. Motor urutan kepemilikan Pertama Pembayaran Normal
3. Motor urutan kepemilikan Kedua Terkena Pajak Progresif