Jadwal Pencairan/Pembayaran Tunjangan Profesi Guru pada Tahun 2013 ini mengacu pada Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru 2013 dari Kementerian Pendidika dan Kebudayaan.
Pembayaran dilakukan secara langsung ke Rekening Guru yang bersangkutan yang dalam kurun waktu satu tahun dibagi menjadi 4 (empat) Tri Wulan :
- Tri Wulan I dibayarkan antara Tanggal 1 - 16 April 2013
- Tri Wulan II dibayarkan antara Tanggal 1 - 16 Juli 2013
- Tri Wulan III dibayarkan antara Tanggal 1 - 16 Oktober 2013
- Tri Wulan IV dibayarkan antara Tanggal 1 - 16 Desember 2013
Sebelum dicairkan Tunjangan Profesi tersebut terlebih dahulu diterbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi atau yang lazim disebut dengan SKTP untuk satu tahun berjalan