Sebagai perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 Tentang Standar Nasional Pendidikan maka terbentuklah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013 Tentang Standar Nasional Pendidikan.
Peraturan Pemerintah ini secara resmi diberlakukan sejak tanggal ditetapkan yaitu pada tanggal 7 Mei 2013 dan ditandatangani di Jakarta oleh Presiden Republik Indonesia DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO.
PP Nomor 32 Tahun 2013
PP Nomor 19 Tahun 2005
PP Nomor 32 Tahun 2013