Beritacyber.com – Kementerian Komunikasi dan
Informatika menyatakan interkoneksi SMS berbasis biaya mulai diberlakukan pada
1 Juni nanti.
Dengan skema ini, SMS yang sebelumnya
berdasarkan Sender Keep All (SKA) tidak berlaku. Metode SKA biasanya dijadikan
ajang promosi operator selular untuk memberikan SMS gratis ke operator lain.
Dengan demikian,
operator pengirim pesan memperoleh pendapatan, sementara operator penerima
mendapatkan trafik.
Perubahan skema menjadi berbasis biaya
(costbased) ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kominfo No
08/PER/M.KOMINFO/02/2006 tentang Interkoneksi yang menyebutkan penyelenggaraan
interkoneksi harus berdasarkan biaya.
Selama ini interkoneksi layanan pesan
pendek atau SMS dilakukan dengan basis SKA dengan pertimbangan trafik SMS antar
penyelenggara akan berimbang karena adanya proses balas-berbalas pengiriman
SMS.
»Namun dalam
perkembangannya terjadi ketidakseimbangan trafik sehingga penyelenggara yang
‘kebanjiran’ SMS dari penyelenggara lain merasa dirugikan,” kata Kepala Pusat
Informasi dan Humas Kementerian Kominfo Gatot S. Dewa Broto dalam siaran pers,
Sabtu, 26 Mei 2012.
Selama ini
penerapan skema SKA kerap disalahgunakan, seperti munculnya SMS Broadcast,
yaitu penyebaran SMS ke banyak pengguna telepon seluler dan SMS spamming atau
SMS yang tidak diinginkan. Di sisi lain, sebagian masyarakat tidak menyadari
bahwa tarif murah dan gratis disertai dengan syarat dan atau ketentuan
tertentu.
Dalam
penjelasannya, Gatot mengatakan biaya interkoneksi SMS mengikuti hasil
perhitungan biaya interkoneksi tahun 2010, yaitu sebesar Rp 23 per SMS.
Sedangkan tarif pungut yang menjadi beban konsumen adalah biaya interkoneksi
ditambah beberapa komponen biaya lainnya.
Perubahan ini,
kata Gatot untuk menciptakan iklim yang sehat bagi industri telekomunikasi, terutama
bagi jaringan yang digunakan untuk menyalurkan trafik SMS. Kebijakan ini
diharapkan bisa mendorong pertumbuhan investasi dan pembangunan infrastruktur
jaringan baru.
Menurut Gatot
kebijakan ini tidak menutup kompetisi bagi operator untuk memberikan layanan
SMS dengan tarif murah. Namun, persaingan tersebut harus tetap berbasis biaya.
Sebenarnya, pada April 2010 pemerintah
telah melaranga layanan SMS gratis. Namun larangan tersebut tidak efektif
karena dasar hukum yang dinilai lemah. Sekarang, tidak ada pilihan bagi
operator. »Target waktu implementasi tidak dapat ditawar lagi,” kata Gatot.
Sejak Desember
2011 lalu, pemerintah telah telah mengkaji berbagai komponen untuk berjalannya
kebijakan SMS berbasis biaya ini, baik itu persiapan modifikasi storage,
server, sistem billing , pengalokasikan dana untuk belanja modal (capex), dan
sistem interkoneksi masing-masing operator.
Sumber: http://beritacyber.com/tak-ada-lagi-sms-gratis/1617