- Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
- Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
- Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
- Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
- Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
- Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
- Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
- Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
- Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
- Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
- Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
- Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
- Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
- Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
- Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
2) bekerjasama dengan peserta lain;
3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
Sumber : Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Tahun 2012
Download Latihan Soal Uji Kompetensi Awal Sertfikasi 2012 - Pedagogik
|