Pages

Tuesday, 21 February 2012

Seputar Sertifikasi Guru 2012

Cetak
  1. Peserta memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh lima) menit sebelum UKA dimulai.
  2. Pada saat memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih berlaku kepada pengawas ruang.
  3. Peserta meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan pemeriksaan oleh pengawas ruang.
  4. Peserta yang terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.
  5. Peserta dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam bentuk apapun ke meja ujian.
  6. Peserta membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.
  7. Peserta mengisi daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas ruang.
  8. Peserta mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara mengacungkan tangan terlebih dahulu.
  9. Peserta mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.
  10. Sebelum mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal. Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.
  11. Selama UKA berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.
  12. Peserta yang meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.
  13. Peserta yang telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan oleh pengawas ruang.
  14. Peserta berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.
  15. Selama UKA berlangsung, peserta dilarang:
          1) menanyakan jawaban soal kepada siapa pun;
          2) bekerjasama dengan peserta lain;
          3) memberi atau menerima bantuan dalam menjawab soal;
          4) memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan peserta lain;
          5) membawa naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
          6) menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
  Sumber : Buku 5 Pedoman Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Tahun 2012

Download Latihan Soal Uji Kompetensi Awal Sertfikasi 2012 - Pedagogik 

 
Bagi yang mau Mendaftar sebagai Agen SINERGY....Silahkan Klik Postingan Tentang Sinergy, atau Klik Menu sebelah Kanan (Scroll ke bawah) atau Hubungi 085223139139 untuk Info lebih lanjut !!!