Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 2011 tanggal 30 Juni 2011 tentang pemberian gaji atau pensiun tunjangan bulan ketiga belas dalam tahun anggaran 2011 kepada pegawai negeri, pejabat negara, dan penerima pensiun tunjangan.
Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu Agus Suprijanto dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (2/7/2011) menjelaskan telah menetapkan peraturan teknis pencairan gaji ke-13 tersebut.
Untuk PNS, pengajuan Surat Perintah Membayar (SPM) oleh masing-masing satuan kerja ke KPPN dilakukan pada bulan Juli 2011, untuk penerima pensiun atau tunjangan, dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) atau PT Asabri (Persero) pada bulan Juli 2011.
Sementara untuk PNS di daerah, gaji ke-13 tersebut akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing daerah, dengan mengikuti ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2011.