Penyelenggaraan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) untuk tahun 2011 berpedoman kepada Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 21 Tahun 2011 Sebagai Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 Tentang PEDOMAN PENGELOLAAN KEUANGAN DAERAH, termasuk di dalamnya tentang pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).