Tunjangan Profesi Pendidik (TPP) hanya akan diterima selama 2 tahun bagi guru yang memiliki Ijazah bukan dari PGSD.
Hal tersebut tertuang dalam Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013.
Untuk lebih jelasnya silahkan download pada link dibawah :
Password : badui.net