Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Tentang Pungutan Bagi Siswa Baru 2012-2013
JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
(Mendikbud), Mohammad Nuh mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) baru mengenai
pungutan di sekolah jenjang pendidikan dasar. Permen ini merupakan
penyempurnaan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 yang juga mengatur
mengenai pungutan di sekolah.
"Dalam Permen baru ini kami tegaskan lagi mengenai pungutan, lanjutan atau revisi dari PP 60," kata Nuh, Selasa (26/6/2012) malam, di gGedung Kemdikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan, lahirnya Permen baru ini karena ada aturan dalam PP 60 yang memberatkan sekolah-sekolah swasta. Dalam PP itu, seluruh sekolah swasta jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya operasional dan biaya investasi.
"Dalam Permen baru ini kami tegaskan lagi mengenai pungutan, lanjutan atau revisi dari PP 60," kata Nuh, Selasa (26/6/2012) malam, di gGedung Kemdikbud, Jakarta.
Ia menjelaskan, lahirnya Permen baru ini karena ada aturan dalam PP 60 yang memberatkan sekolah-sekolah swasta. Dalam PP itu, seluruh sekolah swasta jenjang pendidikan dasar (SD-SMP) yang menerima dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dilarang memungut biaya operasional dan biaya investasi.
Peraturan Menteri ini menegaskan, sekolah swasta
penerima BOS diperbolehkan memungut biaya operasional tetapi disesuaikan dengan
dana BOS yang diterima. Misalnya, jika biaya operasional masing-masing siswa
per bulan sebesar Rp 200 ribu, maka sekolah tersebut hanya diperbolehkan
memungut biaya operasional tidak lebih dari Rp 100 ribu. Sebab, dana BOS telah
menutup kebutuhan siswa sebesar Rp 100 ribu untuk setiap bulannya.
"Sekolah negeri tetap tidak boleh memungut
biaya. Sekolah swasta penerima BOS boleh memungut, tapi nominalnya dibatasi
atau dikurangi dari dana BOS itu. Saya pikir ini fair, karena swasta
punya keterbatasan di situ," ujarnya.
Di luar itu, lanjut Nuh, hal baru yang diatur
dalam Permen ini adalah mengenai kewajiban melapor untuk semua sekolah penerima
bantuan yang jumlahnya melebihi Rp 5 miliar untuk satu tahun ajaran. Kebijakan
ini diambil untuk mendorong budaya transparan di semua satuan pendidikan.
"Intinya, pungutan di sekolah jangan sampai
mensejahterakan golongan tertentu. Permen ini akan digunakan sebagai alat untuk
"investigasi" karena uang yang digunakan sesuai dengan
peruntukkannya, dan malam ini akan saya teken," pungkasnya.