| 1) menanyakan   jawaban soal kepada siapa pun;Peserta   memasuki ruang ujian setelah tanda masuk dibunyikan, yakni 25 (dua puluh   lima) menit sebelum UKA dimulai.Pada saat   memasuki ruang ujian, peserta menunjukkan Format A1, Kartu Peserta Uji   Kompetensi Awal, dan kartu identitas diri (KTP/SIM/Paspor) yang sah dan masih   berlaku kepada pengawas ruang.Peserta   meletakkan kartu identitas diri di atas meja ujian untuk memudahkan   pemeriksaan oleh pengawas ruang.Peserta yang   terlambat hadir hanya diperkenankan mengikuti setelah mendapat izin dari pengawas   ruang, tanpa diberi perpanjangan waktu.Peserta   dilarang membawa alat komunikasi elektronik, tas, buku, dan catatan dalam   bentuk apapun ke meja ujian.Peserta   membawa alat tulis berupa pensil 2B, karet penghapus, dan penggaris.Peserta mengisi   daftar hadir dengan menggunakan ballpoint yang disediakan oleh pengawas   ruang.Peserta   mengisi identitas diri pada LJK. Peserta yang memerlukan penjelasan cara   pengisian identitas pada LJK dapat bertanya kepada pengawas ruang dengan cara   mengacungkan tangan terlebih dahulu.Peserta   mulai mengerjakan soal setelah ada tanda “waktu mulai UKA”.Sebelum   mulai mengerjakan soal, peserta terlebih dahulu mengecek kelengkapan soal.   Peserta yang memperoleh naskah soal yang cacat atau rusak, tetap melakukan   pengerjaan soal sambil menunggu penggantian naskah soal.Selama UKA   berlangsung, peserta hanya dapat meninggalkan ruangan dengan izin dari   pengawas ruang, serta tidak melakukannya berulang kali.Peserta yang   meninggalkan ruangan setelah membaca soal dan tidak kembali lagi sampai tanda   selesai dibunyikan, dinyatakan telah selesai menempuh/mengikuti UKA.Peserta yang   telah selesai mengerjakan soal sebelum waktu berakhir tidak diperbolehkan   meninggalkan ruang ujian sebelum berakhirnya waktu ujian dan dipersilakan   oleh pengawas ruang.Peserta   berhenti mengerjakan soal setelah ada tanda berakhirnya waktu UKA.Selama UKA   berlangsung, peserta dilarang:
 2) bekerjasama   dengan peserta lain;
 3) memberi atau   menerima bantuan dalam menjawab soal;
 4)   memperlihatkan pekerjaan sendiri kepada peserta lain atau melihat pekerjaan   peserta lain;
 5) membawa   naskah soal dan LJK keluar dari ruang ujian;
 6)   menggantikan atau digantikan oleh orang lain.
 Sumber : Buku 5 Pedoman   Pelaksanaan Uji Kompetensi Awal Tahun 2012
 
 Download Latihan Soal Uji Kompetensi Awal  Sertfikasi 2012 - Pedagogik
 
 |